KALAMANTHANA, Kasongan – Para pedagang di Kasongan dan Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, diminta untuk tidak berjualan di atas trotoar maupun di atas saluran air (drainase) yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Katingan, Amirun, kepada sejumlah media di Kasongan, Jumat siang (6/11/2026).
Menurut Amirun, larangan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyumbatan air di dalam drainase sekaligus menyediakan ruang yang aman bagi pejalan kaki. Jika lapak atau barang dagangan dibiarkan berada di atas drainase, dikhawatirkan sampah dan sisa dagangan akan menghalangi aliran air.
"Sehingga, fungsi drainase tidak optimal dan berakibat air tergenang di dalam drainase tersebut," ujar Amirun.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta para pedagang untuk mematuhi dan menaati peraturan yang ditetapkan Pemkab Katingan. Langkah ini dinilai penting demi kebaikan bersama, menjaga kebersihan lingkungan, serta merawat estetika tata kota Kasongan sebagai ibu kota Kabupaten Katingan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi utama trotoar di sepanjang jalan yang dibangun Pemkab Katingan adalah untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Artinya, trotoar merupakan hak mutlak bagi pejalan kaki tanpa gangguan dari aktivitas lain.
"Jika ada yang menggunakannya untuk berjualan, berarti mereka telah mengambil hak pejalan kaki," tegasnya.
Mengingat pentingnya fungsi fasilitas publik tersebut, Amirun berharap Pemkab Katingan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat dapat proaktif mengingatkan para pedagang agar menjaga fungsi trotoar dan drainase sebagaimana mestinya, serta tidak mengalihfungusikannya untuk kepentingan lain. (sly)