Nahlah....Giliran Atu Narang yang Dipanggil Penyidik KPK
Rabu, 14 November 2018 • 12:12:06 WIB
KALAMANTHANA, Jakarta - Setelah Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban, kini giliran Reinhard Atu Narang yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Atu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Willy Agung Adipradhana, CEO PT Bumisawit Abadi Pratama.
Pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kalimantan Tengah itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/11/2018). Atu, menurutnya, dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan DPRD Kalteng terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Danau Sembuluh.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Reinhard Atu Narang sebagai saksi untuk tersangka WAA," kata Febri di Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami kepada para saksi yang dipanggil soal dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.
KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Bagikan
Berita Lainnya
IndeksPilihan
IndeksBerita Terkini
Indeks