KALAMANTHANA, Sampit – Berawal dari niat membakar tumpukan rumput, seorang pria berinisial YY di Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan hukum. Api yang ia nyalakan mendadak membesar dan merambat ke lahan milik pamannya pada Kamis (24/9/2026) siang.

Akibat peristiwa tersebut, YY diamankan oleh personel Polsek Ketapang, Polres Kotim, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Ketapang, AKP Anis, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat YY memotong rumput di halaman depan rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB. Rumput yang telah dipotong tersebut kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dibakar satu per satu.

Namun, setelah api menyala, YY justru meninggalkan lokasi untuk membersihkan bagian samping rumah. Sekitar pukul 12.30 WIB, ketika ia kembali untuk mengecek, api rupanya telah membesar dan menjalar ke lahan milik pamannya.

Kondisi angin yang berembus cukup kencang membuat kobaran api meluas dengan cepat. YY sempat berusaha memadamkan api menggunakan ember berisi air, tetapi tidak berhasil. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera membantunya memadamkan api dengan selang air, sebelum akhirnya petugas pemadam kebakaran dan kepolisian tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi.

“Awalnya yang dibakar tumpukan rumput. Saat ditinggalkan, api membesar dan merambat ke lahan milik pamannya. Yang bersangkutan sempat mencoba memadamkan, kemudian warga ikut membantu,” terang AKP Anis.

Setelah kobaran api berhasil dijinakkan, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. YY kemudian digiring ke Polsek Ketapang.

Kepolisian juga telah menggelar perkara dan resmi menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“YY sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk unsur kelalaian dan dampak dari kebakaran tersebut,” tegas Anis.

Atas perbuatannya, YY diduga melakukan tindakan yang menimbulkan kebakaran hingga membahayakan keamanan umum, baik bagi barang maupun nyawa orang lain akibat kelalaiannya.

Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (su)