KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sinyalemen narkotika jenis sabu sudah merambah sampai ke desa-desa ada benarnya. Seorang pria diduga pengedar sabu asal Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, berinisial SO (37), dibekuk polisi di Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, karena ketahuan sedang menjual benda laknat itu.
Pria asal Lemo itu ditangkap polisi di salah rumah di Tongka, Senin (10/12) petang. Aparat Polsek Gunung Timang menggeledah rumah tempat tersangka berada, setelah mendapat informasi sahih tentang jual-beli narkoba. SO tak berkutik, karena polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam kamar.
Kepala Polsek Gunung Timang Iptu Bagus Winarmoko, membenarkan jajarannya berhasil meringkus seorang pengedar sabu asal Lemo di Desa Tongka. Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa empat palstik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu, satu buah timbangan digital, satu bong alat isap sabu, dan satu pipet kaca.
Polisi mengenakan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1), juncto Pasal 112 ayat (1). SO diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mel)