INILAH, Jakarta – Sidang kasus suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah mengungkap fakta bahwa uang sebesar Rp240 juta adalah untuk pengurusan pelurusan berita di media tentang dugaan pelanggaran PT Binasawit Abadi Pratama.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa adalah Willy Agung Adipradhana (Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalteng), Edy Saputra Suradja (Direktur PT BAP), dan Teguh Dudy Syamsuri (Department Head Document and Licence Perkebunan Kalimantan Tengah Utara PT BAP).

Willy menyebutkan DPRD Kalimantan Tengah yang menawarkan agar dibuat jumpa pers. Jumpa pers itu sebagai tindak lanjut dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan itu.

“Mereka sampaikan akan meluruskan berita dan tidak ada RDP. Saya bilang kalau konfrensi pers bersama agar publik tahu masalah sesungguhnya,” kata Willy saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Willy mengatakan saat bertemu dengan Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton mengenalkan sebagai orang berpengaruh di Kalteng karena sudah tiga kali menjadi anggota DPRD Kalteng. Namun perusahaan Sinar Mas tidak pernah sowan kepada dirinya.

Kepada Teguh Dudy, jaksa bertanya uang yang diberikan kepada komisi B DPRD Kalteng tersebut. Menurut Teguh, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan yang meminta uang Rp240 juta untuk bisa meluruskan berita kepada media. 
“DPRD Kalteng minta Rp 240 juta agar meluruskan media, yang minta Pak Punding. Kemudian saya sampaikan Pak Willy dan Pak Eddy,” jelas Teguh.
Untuk memenuhi permintaan itu, Teguh mengaku memberikan laporan kepada Willy dan Eddy. Dia juga menghubungi Dirut PT SMART, Jo Daud Dharsono agar bisa mendapatkan jaminan dari DPRD Kalteng.

Dalam perkara ini, Edy Saputra Suradja, didakwa menyuap Rp 240 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.

Edy Saputra Suradja didakwa bersama-sama Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri melakukan suap tersebut. PT BAP disebut dalam dakwaan sebagai anak usaha Sinar Mas Group. (ik)