KALAMANTHANA, Jakarta – Kemarin manajer butik di Senayan City, sekarang manajer butik di Plaza Senayan. Betulkah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq beli jam tangan mewah pakai duit korupsi?

KPK kembali memanggil manajer butik yang menjual jam tangan mewah sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama manajer butik pada The Time Place Plaza Senayan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Selain itu, Budi Prasetyo mengatakan KPK juga memanggil dua pihak swasta berinisial IKA dan HOA sebagai saksi kasus tersebut.

Sehari sebelumnya, pada Senin 25 Mei 2026, KPK juga memeriksa manajer butik pada INTime Senayan City, dan seorang pihak swasta berinisial IBA. Mereka didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah, seperti Rolex, oleh Fadia Arafiq.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. (*)