KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polisi mengungkap kasus pembunuhan Rito Riadi. Lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan tersangka diwarnai lika-liku.

Wakil Kepala Polres Barito Utara, Komisaris Polisi Masharsono saat melakukan rilis pengungkapan kasus yang cukup menghebohkan itu di Muara Teweh, Senin (7/12/2020). Dia pun membeberkan kronologisnya.

Kronologis penangkapan bermula dengan diringkusnya tersangka I. Dia adalah mantan Kepala Desa Kamawen yang ditangkap di rumahnya  pada Sabtu  (5/12) sekitar pukul  13.15 WIB.

Baca Juga: Waduh...Dua Orang Kuat Desa Kamawen Disangkakan Ikut Habisi Rito Riadi

Kemudian masih di hari yang sama, tersangka W yang juga kakak kandung I ditangkap di rumahnya di Kamawen sekitar pukul 13.40 WIB. Berlanjut penangkapan tersangka AM pada pukul 18.00 WIB, setelah ada pengembangan keterangan dari tersangka I dan W. AM ditangkap  di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan.

Polisi terus mengembangkan penyidikan, sehingga pada  pukul 20.15 WIB seorang tersangka berinisial AJ  ditangkap di Desa Hajak,  Kecamatan Teweh Baru.

"Tiga tersangka yakni I, W, dan AJ dibawa ke Sat Reskrim Polres Barito Utara, Minggu 6 Desember 2020 pukul 01.30 WIB," ucap Masharsono.

Adapun tersangka BT ditangkap pada Minggu (6/12) di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat. BT ditangkap saat main di rumah tetangganya sekitar pukul 16.00 WIB. (mel)