KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak 54,80 gram sabu berhasil diamankan dalam penangkapan seorang pelaku berinisial AL (30) di kawasan belakang Kantor Dinas Kehutanan, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah, pada Rabu (9/7/2025) pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap AL beserta barang bukti, yakni satu paket sabu, jaket cokelat, handphone Nokia biru, dan sepeda motor Honda Beat putih.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W.P., dalam keterang resminya pada Senin, (14/7/2025), mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian.

“Laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan Kota Muara Teweh bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.

Masyarakat juga diimbau untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center Polri 110 yang aktif 24 jam. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan wilayah yang sehat dan aman. (*mit).