KALAMANTHANA, Tamiang Layang – dalam rangka percepatan pembentukan produk hukum di daerah itu Bupati Barito Timur M Yamin secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Paripurna VII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, Senin (22/9/2025).

Raperda yang diajukan tersebut diantaranya Raperda Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Pengarusutamaan Gender serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam penjelasannya Bupati Barito Timur M Yamin yang dibacakan oleh Asisten II Setda Barito Timur H Amrullah, menyampaikan bahwa raperda ini adalah kebutuhan daerah dalam rangka mencegah perkaniwan usia dini, dan menempatkan posisi gender pada tempatnya serta pencegahan peredaran gelam narkoba yang membahayakan generasi muda, katanya.

Mengingat pentinya produk hukum ini diharapkan dukungan dan Kerjasama lembaha Legislatif untuk dapat mempercepata pembahasan, sehingga dapat dilaksankan di daerah itu pada saatnya nanti, ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop, sangat menyambut baik pengajuan tiga buah Raperda ini dan berjanji akan melakukan tindak lanjut pembahasan secara tepat dan tepat sesuai mekanisme di dewan, ucapnya.

Selanjutnya setelah secara resmi diajukan maka dewan akan melakukan pembahasan secara marathon, sehingga raparda ini cepat selesai dan bisa diterapkan pada tahun depan. (Anigoru)