KALAMANTHANA, Tamiang Layang — Sedikitnya 30 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dan mineral di Kalimantan Tengah dikenai sanksi penghentian sementara oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Winarno pada 18 September 2025. Dari total 190 IUP yang tercantum dalam surat tersebut, 30 di antaranya berada di wilayah Kalimantan Tengah—terdiri dari 25 IUP batu bara dan 5 IUP mineral yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Pemberhentian sementara ini dijatuhkan karena perusahaan pemegang IUP belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang ke kas negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Selama masa sanksi, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin masing-masing. Mereka juga diminta segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi agar dapat menempatkan jaminan sesuai ketentuan.
Sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari dan akan otomatis dicabut apabila perusahaan telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sebelum akhir tahun 2025.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang di Kalimantan Tengah untuk lebih serius menjalankan kaidah pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. (Anigoru).