KALAMANTHANA, Kuching – Alih-alih mendapatkan uang banyak, NF, wanita cantik asal Indonesia, justru harus membayar denda sekitar Rp25 juta. Dia melanggar aturan, terlibat prostitusi di Sarawak, Malaysia.

NF, wanita Indonesia yang baru berusia 21 tahun, dijatuhi hukuman denda 6 ribu ringgit Malaysia karena melanggar ketentuan izin kunjungan. Dia terlibat prostitusi dan penyalahgunaan narkotika.

Jika tak membayar denda 6 ribu ringgit atau sekitar Rp25 juta itu, NF harus menjalani hukuman penjara 18 bulan.

Di Pengadilan Negeri, NF, mengaku bersalah di hadapan Hakim Musli Ab Hamid atas dakwaan berdasarkan Pasal 39(b) Peraturan Imigrasi 1963 karena melanggar ketentuan izin kunjungan sosialnya, dan didenda RM1.000 dan hukuman penjara empat bulan jika tidak membayar denda.

Di Pengadilan Magistrat, di hadapan Hakim Mason Jaro Lenya Barayan, ia mengaku bersalah karena menawarkan jasa prostitusi dan didenda RM2.500 dan hukuman penjara enam bulan jika tidak membayar denda.

Dakwaan tersebut diatur dalam Pasal 372B KUHP, yang menetapkan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Di Pengadilan Magistrat lainnya, Nur Fauziyah didenda RM2.500 dan dipenjara selama delapan bulan jika tidak membayar denda setelah mengaku bersalah di hadapan Hakim Ling Hui Chuan atas penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa juga diperintahkan untuk menjalani pengawasan selama dua tahun oleh pihak berwenang.

Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 15(1) Undang-Undang yang sama, yang menetapkan denda tidak melebihi 5.000 ringgit atau hingga dua tahun penjara, jika terbukti bersalah.

Berdasarkan fakta kasus tersebut, polisi menerima informasi mengenai kegiatan prostitusi di sebuah apartemen di sepanjang Jalan Tun Datuk Patinggi Haji Ahmad Zaidi Adruce dan menginstruksikan petugas untuk melakukan operasi penyamaran pada tanggal 26 Januari 2026.

Penggerebekan dilakukan pada pukul 16.00, di mana terdakwa ditangkap saat ia bersama seorang petugas yang menyamar, dengan polisi menyita uang tunai 270 ringgit serta kondom.

Penyelidikan menemukan bahwa NF telah melanggar ketentuan izin kunjungan sosialnya dengan menawarkan layanan seksual.

Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Divisi Investigasi Kriminal Narkotika Kuching untuk pemeriksaan urine, yang hasilnya positif mengandung amfetamin, metamfetamin, ekstasi, dan metilenedioksi-amfetamin.

Kasus-kasus tersebut dituntut secara terpisah oleh wakil jaksa penuntut umum Asmawi Nur Haqim Mokhtar, Ahmad Fauzulitfi Suriani, dan Muhammad Aidil Akmal Sharidan, sementara terdakwa tidak didampingi pengacara. (*)