KALAMANTHANA, Kalabahi – Setelah menghabisi MHK alias H, YM alias D bersembunyi dan bertahan di kebun. Sampai aparat kepolisian menciduknya atas pasal pembunuhan.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan, menyebutkan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Anoa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Semula, kasus pembunuhan ini sempat diwartakan dan menyeruak di berbagai platform media sosial sebagai tawuran antarkelompok. Tapi, Kapolres Nur Azhari membantahnya.

“Kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan merupakan tawuran antar kelompok, melainkan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres Alor, Nur Azhari di Kalabahi, Rabu 18 Maret 2026.

Nur Azhari menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka pada Kamis malam, 12 Maret 2026, yang sempat dilerai oleh warga sekitar.

Namun demikian, pada keesokan harinya, YM kembali mencari MHK di sekitar pangkalan ojek di wilayah Lipa.

Saat MHK melintas di lokasi kejadian, tersangka yang telah menunggu kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan mengenai bagian pinggang kiri korban.

MHK terjatuh dan selanjutnya berupaya menyelamatkan diri ke rumah warga terdekat sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Dalam pemaparannya, Kapolres juga menguraikan bahwa setelah melakukan penyerangan, YM sempat melakukan tindakan kekerasan terhadap saksi yang berada di lokasi kejadian, sebelum akhirnya melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.

Kapolres menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang pelapor dan 5 orang saksi guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial Y.M. alias D (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres menambahkan, tersangka berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut.

Penangkapan tersebut dilakukan berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, keluarga tersangka, serta aparat setempat.

“Selama dalam pelarian, tersangka bersembunyi di area kebun dan bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil kebun,” jelas Kapolres.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka yang digunakan pada saat kejadian. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan, hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersangka diduga dilatarbelakangi oleh adanya dendam lama antara tersangka dan korban yang sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan atau perkelahian.

Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka seorang diri.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Seluruh rangkaian kejadian dilakukan oleh tersangka seorang diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)