KALAMANTHANA, Deli Serdang – Seorang polisi ditangkap polisi lainnya. Penyebabnya? Dia diduga mencuri motor polisi.
Anggota polisi yang ditangkap itu berinisial FE. Dia diringkus aparat Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. FE diduga mencuri sepeda motor milik anggota Polri di wilayah itu.
“Dari hasil interogasi, FE mengakui menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta,” ujar Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu di Medan, Minggu 11 Januari 2026.
Gabe mengatakan alasannya mencuri sepeda motor sesama personel tersebut dikarenakan faktor ekonomi dan menginginkan sepeda motor trail tersebut.
Ia mengatakan, saat ini pelaku pencuri sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” ucapnya.
Pihaknya menetapkan pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider pasal 476 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Akan kami tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH,” ucapnya.
Kejadian bermula pada Rabu (31/12/2025). Saat itu, korban Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkir motornya di barak Polresta Deli Serdang.
Kemudian, korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Selanjutnya korban menunggu pelaku kembali, tapi hingga Jumat (2/1) pelaku tidak juga kembali.
Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang. Kemudian, Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan FE pada Senin (5/1). (*)