KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Hidup di penjara tak membuat MY kapok. Dia kembali ditangkap aparat Polres Paser akibat dugaan keterlibatan peredaran sabu-sabu.

MY, pria berusia 31 tahun itu, diringkus anggota Tim Elang Satrenarkoba Polres Paser. Penangkapannya merupakan bukti komitmen Polres Paser memberantas peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Paser pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita. MY ditingkus di sebuah pondok di Desa, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 6 paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 3,02 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti plastik klip, sendok takar, handphone, tas selempang, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

MY diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yang kembali berulah meski sebelumnya telah menjalani proses hukum.

Hal ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena perbuatannya dinilai sangat merusak dan mengancam masa depan generasi muda.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H.,M.M membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser telah mengamankan seorang pria berinisial MY yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan merupakan residivis dan saat ini telah kami amankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Suradi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)