KALAMANTHANA, Bontang – Jalan Diponegoro di Kota Bontang riuh pada Jumat 16 Januari 2026 malam. Ternyata, polisi meringkus pemain sabu-sabu.

Adalah YAS (38) yang diringkus aparat Polsek Bontang Selatan pada sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang, Jumat 16 Januari 2026 malam itu.

Dia diamankan jajaran Polsek Bontang Selatan berikut barang bukti berupa 10 bungkus plastik klib bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 4,67 gram.

Selain serbuk kristal itu, aparat Polsek Bontang Selatan juga menyita bukti lain berupa handphone, alat hisap alias bong, plastik klip kosong, gunting, dan korek api.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam pengungkapan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini terduga telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Tidak ada kata berhenti untuk mengungkap setiap tindak pidana, kami akan terus melakukan pengembangan terhadap potensi keterlibatan terduga lainnya berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai undang-undang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YAS telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)