KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, mengamankan MAR (44). Dia adalah tersangka penganiayaan terhadap wanita HP (31).

MAR sudah diamankan aparat Polsek Pahandut setelah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya itu.

Peristiwa penganiayaan terhadap HP terjadi pada Minggu 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban HP mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terlapor berinisial MAR.

Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi kejadian dan sempat terlibat pertengkaran.

Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan serta memar dan bengkak pada area mata sebelah kanan, sehingga harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan dan rawat jalan.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Pahandut bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Pahandut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (*)