KALAMANTHANA, Palangka Raya – Duo srikandi sabu-sabu Palangka Raya, I dan L, bukanlah pemain ecek-ecek. Barang buktinya terhitung wah.

Duo srikandi sabu-sabu Palangka Raya itu, I (24) dan L (41), ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Kelurahan Petuk Katimpun, Jumat 23 Januari 2026.

Aksi duo srikandi sabu-sabu Palangka Raya itu dihentikan polisi setelah mendapatkan informasi awal masyarakat. Ada laporan masuk tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kota Cantik.

Baca Juga: Sepak Terjang Duo Srikandi Sabu-sabu Kota Cantik Terhenti di Petuk Katimpun

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, aparat Polresta Palangka Raya menemukan bukti yang menguatkan dari duo srikandi sabu-sabu Palangka Raya ini.

Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram.

Tak hanya sabu-sabu, keduanya juga menyembunyikan pil ekstasi. Jumlahnya 500 butir dengan berat 256 gram.

Untuk mengelabuhi petugas, I dan L menyimpannya dengan berbagai cara. Tapi, kali ini aksi penyimpanan mereka terbongkar.

Baca Juga: Geger Penemuan Jasad Tukirah Mengapung di Sungai Kahayan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan Polresta Palangka Raya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberi ruang bagi pelaku di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya. (*)

Baca Juga: Sepak Terjang Duo Srikandi Sabu-sabu Kota Cantik Terhenti di Petuk Katimpun