KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kasus pembunuhan bikin heboh warga Kecamatan Tanah Siang Selatan, Murung Raya, Kalimantan Tengah. Bagaimana kronologisnya?

Tim gabungan Buser Satreskrim Polres Murung Raya bersama tiga polsek jajaran, dibantu TNI, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap YG (29).

Hanya perlu waktu 24 jam bagi aparat Polres Murung Raya, Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, dan Polsek Tanah Siang Selatan meringkus J (25).

Baca Juga: Heboh Pembunuhan di Tanah Siang Selatan, Polisi Ringkus Pelaku di Olung Diron

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKBP Rahmad Tuah membeberkan kejadian yang membawa maut itu.

Peristiwa tersebut diawali pada Jumat 16 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat akan dilaksanakan prosesi balian (pengobatan tradisional) di rumah pelaku di Desa Olung Siron.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Tetua Dayak Jadi Perhatian Khusus Kompolnas

Tiba-tiba saja, J langsung memukul Dukun Roma dan Uping dengan menggunakan tangan kosong, kemudian mengusir semua orang dari dalam rumahnya, termasuk ayah pelaku dan langsung mengunci rumahnya sendiri dari dalam.

Mendengar hal tersebut, Linmas setempat dan warga mencari pelaku dengan niat untuk menjaga pelaku apabila ada terlihat akan diamankan dengan dibantu warga sekitar.

Beberapa saat kemudian di areal Desa Dirung Tino (Bukit) terdengar ada teriakan suara dari korban Y, kemudian warga sekitar TKP segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: DPRD Kotim Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pembunuhan Mahasiswa

“Kemudian pukul 23.00 WIB warga bersama aparat kepolisian mengecek ke TKP di Sungai Soko. Terlihat korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan beberapa luka di tubuh akibat senjata tajam,” katanya.

Belakangan diketahui, korban ditebas oleh pelaku menggunakan parang jenis mandau dan sesaat kemudian anggota Kepolisian beserta warga sekitar melakukan evakuasi kepada seluruh warga yang ada di sekitar TKP.

“Evakuasi dilakukan karena pelaku juga sering menyerang warga yang melintas di depan rumahnya,” jelas Rahmad.

Korban langsung dibawa petugas ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan visum.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 468 Ayat 2 UU.RI No. 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana," jelas Rahmad. (*)

Baca Juga: Heboh Pembunuhan di Tanah Siang Selatan, Polisi Ringkus Pelaku di Olung Diron