KALAMANTHANA, Tanjung – Lagi berada di SPBU Padang Batung, Hulu Sungai Selatan, MR alias RG dan adiknya ditangkap polisi. Ternyata, keduanya diduga penganiaya RS hingga tewas di Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, membenarkan pengangkapan dua kakak-adik itu. Keduanya diduga terlibat penganiayaan di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dalam aksi penganiayaan itu, RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, meregang nyawa. Temannya, AZ (19), mengalami luka berat.
Baca Juga: Malam Berdarah di Tabalong, RS Meregang Nyawa di Murung Pudak
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu 25 Januari 2026 di halaman sebuah sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
Joko Sutrisno menyampaikan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam rangka penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan informasi yang dihimpun, penyidik kemudian melakukan upaya pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Warga Seranau Jadi Korban Begal di Sampit, Pelaku Kabur ke Kotabesi
Dalam rangkaian upaya tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selanjutnya, para penumpang kendaraan tersebut diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Baca Juga: Sumberejo Tetiba Heboh, Pria Muda Ditemukan Gantung Diri di Rumah Kosong