KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pada 12 Desember 2025, Kejati Kalteng telah menerima pengembalian sebesar Rp975 juta. Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menerima pengembalian dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri periode 2020–2025.

Berdasarkan siaran pers Kejati Kalteng Nomor PR-07/O.2.3/Kph/01/2026, pada Senin (26/1/2026), jaksa penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp1.136.137.500 dari sejumlah pihak yang terkait pengurusan penjualan dan ekspor mineral tersebut.

Dengan demikian, total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp2.111.137.500 dan seluruhnya disita serta dititipkan di rekening penampung Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.

Dalam siaran pers disebutkan, PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Namun, perusahaan diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari wilayah izin perusahaan. Faktanya, bahan tambang diduga berasal dari aktivitas masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta pemasok lainnya.

Kejati Kalteng menduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB yang kemudian dimanfaatkan sebagai dasar legalisasi penjualan mineral, baik di pasar domestik maupun ekspor, sejak 2020 hingga 2025. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Saat ini penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan perkara penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menambahkan proses penyidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti serta penelusuran aliran dana.

Kejati Kalteng memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan dan sumber daya alam di Kalimantan Tengah. (Mit).