KALAMANTANA, Tenggarong – Hampir seminggu diincar, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara akhirnya meringkus remaja putri, AFD.

Perempuan muda berusia 18 tahun itu diamankan petugas atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu 25 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,63 gram, yang disimpan rapi di dalam dompet.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasatresnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa hari berdasarkan informasi masyarakat.

“Informasi kami terima sejak 19 Januari 2026 terkait adanya transaksi sabu di wilayah Timbau. Tim kemudian melakukan penyelidikan berlapis hingga akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya,” jelas Yohanes.

Selain 17 belas paket sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit handphone iPhone 13 Pro Max.

Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (*)