KALAMANTHANA, Sampit – Sengketa pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit akhirnya tuntas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dinyatakan menang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah daerah.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan ini menjadi bukti bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita bersyukur atas hasil ini. Kemenangan ini menunjukkan pentingnya peran strategis Bagian Hukum sebagai kuasa hukum pemerintah daerah dalam melindungi kebijakan pemerintah daerah,” ujar Halikinnor, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan pentingnya seluruh jajaran pemerintah daerah untuk selalu berpegang pada aturan dalam setiap pengambilan kebijakan, khususnya dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

“Perkara ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam kerja sama, serta keberanian melakukan evaluasi dan penghentian apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah. Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, negara akan hadir melindungi keputusan tersebut,” tambah Halikinnor.

Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di kawasan PPM antara Dinas Perhubungan Kotim dengan CV Graha Tehnik. Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait memutuskan menghentikan kerja sama tersebut pada Mei 2023 setelah ditemukan sejumlah persoalan serius.

Atas penghentian kerja sama itu, CV Graha Tehnik menggugat Pemkab Kotim ke Pengadilan Negeri Sampit dengan dalil perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menuntut pengembalian aset parkir elektronik serta ganti rugi materiil ratusan juta rupiah dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Dalam perjalanan proses hukum, Pemkab Kotim sempat kalah di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun melalui upaya Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Pemkab Kotim dan membatalkan seluruh putusan sebelumnya.

Kemenangan Pemkab Kotim tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tertanggal 6 November 2025, dalam perkara antara Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur melawan CV Graha Tehnik. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan penggugat.

Putusan ini sekaligus menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan publik, termasuk penghentian kerja sama dengan pihak ketiga apabila dinilai merugikan daerah atau melanggar ketentuan hukum. (su)