KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan tiga perusahaan tambang batu bara berlangsung dinamis di ruang rapat DPRD, Kamis (22/01/2026). RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, secara tegas meminta perusahaan tambang menghentikan penggunaan jalan kabupaten pada ruas Simpang Km 30–Simpang Benangin untuk aktivitas hauling batu bara.

“Kami minta perusahaan segera berkoordinasi untuk pindah dari jalan itu. Jangan lagi menggunakan jalan kabupaten. Harus sesegera mungkin menggunakan jalan yang memang disiapkan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Taufik dalam RDP.

Desakan tersebut didasarkan pada hasil peninjauan lapangan DPRD yang menemukan adanya aliran limbah air milik PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) mengalir ke badan jalan kabupaten.

“PT BDA jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini jelas merusak dan sangat mengganggu masyarakat,” ujarnya.

Taufik juga menyatakan DPRD tidak pernah dilibatkan atau menerima penjelasan detail terkait nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang, termasuk batas waktu penggunaan jalan kabupaten oleh PT Batara Perkasa dan PT Barito Bangun Nusantara (BBN).

RDP digelar menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang menyebabkan penumpukan truk serta terganggunya transportasi hasil pertanian dan perkebunan warga.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, Danu Patmoko, menjelaskan perusahaan telah membangun jalan hauling sendiri dan tidak lagi menggunakan jalan kabupaten.

“Kami mulai hauling pertengahan 2023 dan membangun jalan sendiri yang tidak melewati jalan kabupaten,” jelasnya.

Ia menyebut jalan hauling perusahaan membentang dari Pelari, Sikui, Hajak, Pandran Raya, Tawan Jaya hingga menuju pelabuhan di Buntok Baru. Namun, ia mengakui adanya genangan air dari jalan perusahaan yang mengalir ke jalan kabupaten akibat perbaikan drainase.

Sementara itu, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui aktivitas hauling masih menggunakan jalan kabupaten. Perusahaannya berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer, dengan rigid beton yang telah dikerjakan sepanjang 1,1 kilometer serta 22 titik perawatan minor.

“Kami diberi waktu 30 hari untuk perbaikan permanen. Eksekusi awal dilakukan pada 8 dan 15 Desember 2025 di enam titik,” ungkapnya.

Di akhir RDP, Taufik Nugraha kembali menyarankan agar PT Batara Perkasa dan PT BBN menjalin komunikasi dengan PT BDA untuk memanfaatkan jalan hauling yang telah tersedia, sehingga jalan kabupaten tidak lagi digunakan untuk angkutan batu bara dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. (Sly).