KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara bersama DLH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara, Kamis (22/1/2026), membahas soal Nasib 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, mengungkap fakta bahwa, sejumlah PPPK Paruh Waktu khususnya petugas kebersihan, justru mengalami penurunan upah setelah diangkat dari status honorer atau non ASN.
“Mereka curhat kepada anggota DPRD. Kita harus mengkaji persoalan ini secara serius, karena ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu yang bekerja di kantor dengan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB,” ujar Hj. Henny.
Diketahui, sebanyak 38 PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR yang dialihkan ke DLH. Dari jumlah tersebut, 25 orang mengalami penurunan penghasilan setelah penyesuaian sistem pengupahan PPPK Paruh Waktu.
Sebagai gambaran, pengawas teknis lapangan lulusan D-III yang sebelumnya menerima Rp3.000.000 saat berstatus non ASN, kini menerima Rp2.050.000. Lulusan S-1 turun dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.750.000, sementara lulusan SMA turun dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.680.000. Penurunan juga dialami penyapu jalan, sopir angkutan sampah, pembantu sopir, hingga penjaga TPA, dengan selisih antara Rp212.500 hingga Rp1.320.000.
Kondisi ini memicu kecemburuan, mengingat 190 petugas kebersihan non ASN lainnya yang belum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu masih menerima sistem upah lama seperti saat berada di Dinas PUPR.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan perlunya koordinasi lintas perangkat daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Harus ada koordinasi antara Dinas LH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda. Apakah bisa dibuat Peraturan Bupati dengan mengacu pada SK Menpan RB, sehingga upah mereka bisa kembali seperti semula,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya mengacu pada jenjang pendidikan. Ia menyebut total terdapat 38 PPPK Paruh Waktu dan 190 non ASN yang semuanya merupakan pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR.
RDP tersebut menyepakati dua kesimpulan utama, yakni:
Gaji PPPK Paruh Waktu (petugas kebersihan) DLH akan disesuaikan dengan gaji sebelumnya, mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Perjanjian kinerja PPPK Paruh Waktu DLH akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil RDP tersebut agar memberikan keadilan dan kepastian bagi para petugas kebersihan yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan kota. (Sly).