KALAMANTHANA, Sampit– Sengketa lahan antara ahli waris Yanto dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) akhirnya berakhir damai setelah perusahaan menyatakan menerima dan siap melaksanakan putusan hukum adat yang dijatuhkan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu. Penyelesaian ini ditandai dengan pelaksanaan putusan adat pada Selasa (24/2/2026).

Ahli waris Yanto E. Saputra menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi keputusan adat, termasuk membayar sanksi adat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pihak ahli waris juga menerima hasil tersebut dan menyerahkan proses selanjutnya kepada lembaga adat untuk pelaksanaannya.

“Perusahaan sudah menerima keputusan Damang Tualan Hulu dan siap melaksanakan sesuai putusan. Kami sebagai ahli waris juga menerima hasil ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku hukum adat untuk menjalankan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi adat yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp259 juta. Nilai tersebut merupakan bentuk denda adat atas pelanggaran yang terjadi di lokasi, bukan semata-mata terkait penggarapan lahan.

Menurutnya, lahan milik keluarganya yang terdampak diperkirakan seluas sekitar 42 hektare. Namun, persoalan utama adalah adanya dugaan pelanggaran adat, termasuk terganggunya situs-situs penting seperti makam leluhur, kebun rotan, tanaman buah-buahan, serta bekas pondok keluarga.

“Sanksi adat ini bukan soal luas lahan, tetapi pelanggaran terhadap situs-situs adat dan peninggalan leluhur kami yang ikut tergarap. Itu yang menjadi dasar putusan adat,” tegasnya.

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan sebelumnya mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Dayak dari sejumlah daerah di Kalimantan Tengah, seperti Barito, Kahayan, Kapuas, Katingan, hingga Seruyan. Dukungan tersebut menjadi simbol solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak adat.

“Harapan kami, ini menjadi awal persatuan masyarakat Dayak. Selama adat dihargai, kami juga akan menghargai pihak lain. Kami akan terus memperjuangkan hak adat agar tidak diabaikan,” katanya.

Senada dengan itu, Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, menyampaikan rasa syukur karena proses penyelesaian berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan yang diterima semua pihak.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, proses hari ini berjalan damai dan pihak PT HAL bersedia memenuhi putusan adat Damang Tualan Hulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, putusan adat tersebut mengacu pada hukum adat Dayak Tumbang Anoi 1894, yang dikenal dengan istilah singer adat atau katiramu. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan banding dalam struktur peradilan adat.

Menurutnya, sidang adat tidak secara langsung memperkarakan kepemilikan lahan, melainkan menilai tindakan atau perilaku yang dinilai melanggar hukum adat, termasuk penggarapan area yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.

Proses penyelesaian sengketa ini sendiri telah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Awalnya, ahli waris melaporkan dugaan penggarapan lahan kepada lembaga adat. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan bersama berbagai unsur, termasuk tokoh adat dan masyarakat, perkara kemudian diproses melalui mekanisme sidang adat hingga menghasilkan putusan.

Damang menegaskan, dengan diterimanya putusan adat oleh perusahaan, maka sengketa tersebut dinyatakan selesai secara adat dan tidak akan berlanjut ke aksi lanjutan.

“Dengan dilaksanakannya putusan adat ini, maka permasalahan dianggap selesai. Hukum adat bertujuan menciptakan perdamaian tanpa meninggalkan luka di hati masing-masing pihak,” pungkasnya.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa hukum adat tetap memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak adat dan nilai-nilai kearifan lokal.

Dilain pihak managemen pimpinan PT HAL menyatakan akan melaksanakan putusan adat Kerapatan Mantir Adat Kecamatan Tualan Hulu beserta sanksi adat yang telah diputuskan dalam perkara adat terhadap lahan dan areal pemakaman keluarga ahli waris Eko Yanto Saputra.

"Menyingkapi ini kami dari PT HAL akan melaksanakan putusan adat dan sanksi adat tersebut, dan hari ini kami akan selesaikan, " kata Yanto, managemen PT HAL menyampaikan ke aksi massa.

Dengan dinyatakan dan dilaksanakan nya putusan adat oleh pihak PT HAL. Maka permasalahan hukum adat yang selama ini diperjuangkan ahli waris selama ini, dalam penegakan hukum adat di kecamatan Tualan Hulu di sambut baik oleh aksi massa saat itu.

Dan untuk melaksanakan adanya kesepakatan damai di kedua belah pihak saat itu, maka dilakukan acara ritual adat dayak.

Ormas-ormas yang hadir dalam aksi, tersebut Ormas ADB, BN, Borneo Sarang Paruya, Penyang Sahawung, MABB, DPP dan DPD Betang Mandau Talawang Kalteng, Prajah Montanoi, Ikatan Para Normal Borneo, Garda Antang Patahu, LDW, PUDKA, Paradap, PBB Banama Tingang, Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang, DPW Bapasak, Mancan Merah, PLB, Ampuh Kalteng, PMKB, LIN Kalteng, BATAMAD, GBB-KT, DPP GPPS, TBBR, Aliansi Masyarakat Adat Dayak Kalteng, FORDAYAK Kalteng dan DPD GPPS Katingan.

Serta juga dihadiri tokoh masyarakat dan lima Damang Adat Kabupaten Kotawaringin Timur serta lapisan masyarakat adat kecamatan Tualan Hulu. (su)