KALAMANTHANA, Muara Dua – MAS, perampok bengis, ditangkap polisi. Dalam menjalankan aksinya, dia tak segan-segan menghabisi nyawa korbannya.

MAS ditangkap aparat Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan. Sebelum ditangkap, perampok bengis ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama  delapan bulan.

Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Polda Sumatera Selatan, meringkus pria berusia 30 tahun itu di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Perampok bengis ini sebelumnya menewaskan M di Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Ogan Komering Ulu Selatan.

Kasus perampokan sendiri terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan.

Korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus DPO.

Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Tapi, selama proses pengejaran, tersangka diketahui beberapa kali berpindah lokasi dan sempat lolos dari upaya penangkapan.

Titik terang diperoleh pada Sabtu, 20 Juni 2026 ketika penyidik menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MAS saat sedang berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang terus melakukan pengejaran meskipun pelaku telah melarikan diri selama berbulan-bulan.

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meski pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim tidak pernah berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)