KALAMANTHANA, Batam – Tak ada yang aneh ketika ibu tersebut menerima kabar penerimaan rapor anaknya ditunda menjadi sore. Tapi, dia kaget ketika menerima informasi dari wali kelas putrinya.

Saat datang ke sekolah sore hari, sang ibu menerima kabar dari wali kelas, bahwa dirinya menerima kiriman cuplikan video. Isinya? Rekaman hubungan layaknya suami-istri antara putrinya dengan seorang pria berinisial MSR (20).

Sontak, informasi itu membuat dunianya seakan runtuh. Tengah malam, tak lama setelah suaminya pulang, dia menceritakan persoalan rekaman video yang diterima dari guru wali kelas.

T (43), sang suami, langsung berang. Dia melaporkan kejadian itu kepada aparat Polsek Bengkong, Polresta Barelang.

Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bekerja. Mereka akhirnya bisa mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam itu. MSR pun ditangkap pada Sabtu 20 Juni 2026 menjelang siang.

Kepala Polsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan kasus tersebut melibatkan seorang korban perempuan, sebut saja Kembang (17), sementara pelaku adalah MSR (20).

Peristiwa persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Barang bukti tersebut telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MSR (20) dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (*)