KALAMANTHANA, Indramayu – Kasus dugaan kekerasan seksual tak hanya dilakukan oknum pondok pesantren, tapi juga sekolah umum. Itu yang diduga dilakukan seorang guru honorer berinisial Y.

Guru muda berusia 24 tahun itu diamankan Satreskrim Polres Indramayu. Y adalah guru honorer yang merupakan warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pria yang berprofesi sebagai guru honorer tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan masif terhadap belasan anak di bawah umur yang sebagian besar merupakan anak didiknya sendiri.

Pengungkapan kasus asusila ini dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar.

Penyelidikan bermula dari adanya laporan resmi salah satu orang tua korban pada 14 April 2026 lalu.

Aksi bejat oknum tenaga pendidik ini terungkap setelah salah satu korban, S (13), mengalami trauma mendalam hingga akhirnya berani mengadukan peristiwa tersebut kepada sang ayah, T (34).

Setelah menerima laporan awal dan melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Satreskrim Polres Indramayu menemukan fakta baru yang mencengangkan. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru honorer ini ternyata memakan banyak korban lainnya.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapati fakta bahwa selain S, terdapat sedikitnya 12 anak lainnya yang rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban. Mereka semua sudah kami periksa sebagai saksi korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Indramayu.

Dalam penangkapan ini, petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti itu antara lain pakaian yang dikenakan korban saat hari kejadian, fotokopi KK dan akta kelahiran para korban, serta KTP tersangka Y.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik telah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menetapkan Y sebagai tersangka, dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu.

Atas perbuatan bejatnya, Y dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHPidana. Ancaman hukuman penjara bagi tersangka dipastikan diperberat oleh penyidik mengingat status profesinya yang merupakan seorang tenaga pendidik. (*)