KALAMANTHANA, Surabaya – Kasur tipis itu diangkut petugas Satreskrim Polres Ponorogo. Itulah salah satu bukti dugaan perbuatan cabul pimpinan pondok pesantren JY.

Kasur itu termasuk salah satu barang bukti yang dibawa aparat Satreskrim Polres Ponorogo setelah melakukan penggeledahan di pondok pesantren milik JY (55) di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu 20 Mei 2026.

Penggeledahan dilakukan Satreskrim Polres Ponorogo setelah pimpinan ponpes berinisial JY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.

Kepala Satreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, penggeledahan dilakukan tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Imam Mujali.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kasur, dokumen, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Dugaan pencabulan di Ponorogo menambah panjang daftar kasus serupa yang terjadi di sejumlah pondok pesantren akhir-akhir ini. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bagi banyak kalangan.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Dalam hal ini, pemilik pondok pesantren, AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. (*)