KALAMANTHANA, Tenggarong – PA sungguh keterlaluan. Dia melakukan tindakan asusila terhadap Bunga, sebut saja begitu, remaja di bawah umur di Kutai Kartanegara. Bagaimana modusnya?

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa 3 Maret 2026 malam, sekitar pukul 21.00 Wita.

Modusnya yang dilakukan PA adalah dengan berpura-pura minta tolong kepada Bunga untuk memijat tubuhnya di rumahnya di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Bunga tak berpikir panjang, apalagi jauh, sampai dirinya menjadi korban asusila. Dia hanya tulus membantu PA.

Tapi, justru niat baik Bunga untuk membantu itu, dimanfaatkan PA untuk melakukan tindakan tiada terpuji.

Di bawah tekanan dan bujuk rayu, pelaku tega melakukan tindakan asusila terhadap Bunga.

Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi Bunga. Dia kemudian memberanikan diri untuk bersuara hingga kasus ini sampai ke meja kepolisian.

PA sudah ditangkap aparat Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan perbuatan asusila tersebut pada Minggu 22 Maret 2026 lalu.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, membenarkan pihaknya telah mengamankan PA. Dia diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sebulu itu.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Edi Subagyo.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk memperkuat proses penyidikan. (*)