KALAMANTHANA, Medan – Tak sia-sia polisi menghabiskan waktu dua minggu untuk pengintaian. Mereka menungkap kasus sabu-sabu seberat 50 kilogram.
Tak hanya sabu-sabu, kasus polisi juga mengamankan barang bukti tak kalah besar lainnya. Apa itu? Sejumlah 20 ribu pil ekstasi.
Pengungkapan kasus narkotika sabu-sabu dan pil ekstasi itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan dilakukan Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis 19 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif selama dua pekan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” ujar Andy Arisandi.
Ia menjelaskan, pada hari penindakan, kapal target terpantau memasuki perairan Bagan Asahan sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir narkotika.
“Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan, baik melalui penguatan intelijen maupun sinergi dengan instansi terkait,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)