KALAMANTHANA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Citra Niaga, Malang, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik OJK pada 9–10 Maret 2026.

Tim gabungan yang terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kemudian melakukan pelacakan terhadap pergerakan tersangka. Awalnya tersangka dijadwalkan hadir di Surabaya, namun terdeteksi menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim gabungan dan selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penangkapan tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum melalui koordinasi antara OJK dan Kepolisian Republik Indonesia.

Upaya paksa yang dilakukan oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan penyidik OJK disebut sebagai implementasi peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepolisian, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. (Mit).