KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satu lagi pemain narkotika jenis sabu-sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Kapuas. Kali ini pria berusia 27 tahun berinisial K.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu-sabu seberat bruto 15,47 gram.
Pengungkapan kasus ini oleh Satresnarkoba Polres Kapuas terjadi pada Kamis 26 Maret 2026 dinihari, sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam Gang I, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Anggota kami pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku,” ungkapnya.
Terduga pelaku diketahui berinisial K (27), warga Kabupaten Kapuas. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,47 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu kotak rokok, tisu, masker, plastik hitam, celana jeans pendek, timbangan digital, botol permen, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp400 Ribu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kapuas,” katanya. (*)