KALAMANTHANA, Karawang – AH, pria berusia 40 tahun, kini sudah mendekam di ruang tahanan polisi. Ulahnya bikin mual: mencabuli anak yang bahkan belum berusia 10 tahun.

AH ditangkap aparat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Satreskrim Polres Karawang dan dijebloskan ke ruang tahanan.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Sabtu 28 Maret 2026 membenarkan aparat Polres Karawang telah mengamankan terduga pelaku berinisial AH.

Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah pesisir, tepatnya di Kecamatan Cilamaya Kulon, berawal dari laporan orang tua korban (ES).

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan yang saat ini berusia 8 tahun. Kembang, sebut saja nama anak itu begitu, saat kejadian bahkan baru berusia 6 tahun.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya,” kata Cep Wildan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.

Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan visum terhadap korban.

Saat ini, pelaku AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 415 huruf b atau pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

"Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan," kata Cep Wildan. (*)