KALAMANTHANA, Jakarta – Sebelum ditangkap KPK dan Polda Metro Jaya, empat pegawai gadungan KPK sempat memalak anggota DPR. Siapa saja mereka?
Salah satunya adalah Ahmad Sahroni. Politisi Partai Nasdem itu mengaku menjadi salah satu anggota DPR yang diperas oleh pegawai gadungan KPK itu.
Pemerasan itu bahkan baru saja terjadi, yakni pada Kamis 9 April 2026 lalu. Saat itu, Sahroni sedang memimpin rapat di Komisi III DPR.
“Mereka mengaku datang diperintah pimpinan KPK untuk meminta uang Rp300 juta. Yang mendatanginya adalah seorang wanita.
Sahroni sempat dongkol karena pegawai gadungan KPK itu datang saat Komisi III sedang rapat. Dia sempat menemui pegawai gadungan KPK itu dan menyebutkan dirinya sedang memimpin rapat.
Sahroni kemudian menyerahkan uang Rp300 juta itu dalam bentuk dolar. Bukan dia secara langsung, melainkan melalui stafnya.
Dia kemudian mengkonfirmasi langsung ke pimpinan KPK soal permintaan uang Rp300 juta itu seusai rapat. Ternyata, tak ada utusan yang dikirim ke Komisi III untuk meminta uang.
Akhirnya, bersama KPK, dia melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Ujungnya, pegawai gadungan KPK itu ditangkap di rumah mereka.
Empat orang itu ditangkap tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya pada Kamis 9 April 2026 malam. Mereka mengklaim kepada korbannya bisa mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK.
“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Budi mengatakan empat orang tersebut setelah ditangkap langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara lebih lanjut.
Dia mengatakan empat orang tersebut mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintah untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI.
“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengimbau seluruh jajaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun berbagai unsur masyarakat lainnya agar selalu waspada dan hati-hati.
“Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” ujarnya. (*)