KALAMANTHANA, Jakarta – Bagaimanakah cara oknum pegawai KPP Madya Banjarmasin memainkan restitusi pajak? Itulah yang kini didalami penyidik KPK.

KPK, pada Senin 13 April 2026, memeriksa tiga pegawai KPP Madya Banjarmasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan terhadap tiga pegawai KPP Madya Banjarmasin ini dilakukan penyidik KPK untuk mendalami penerimaan uang para tersangka kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan dalam proses restitusi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Tiga orang saksi tersebut adalah Mochib Bullah dan Eko Riswanton selaku bagian Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, aparatur sipil negara KPP Madya Banjarmasin bernama Zakiyah. Selain itu, ada pula pihak swasta bernama Rosalinda.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

KPK menjelaskan kasus tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi karena KPP Madya Banjarmasin karena menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Menurut KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Adapun KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar. (*)