KALAMANTHANA, Tenggarong – Pria berinisial S itu kaget. Dia buang barang jahanam itu. Tapi, aparat Unit Reskrim Polsek Samboja, Kutai Kartanegara, menemukan dan menangkapnya.

Begitulah drama penangkapan S, pria berusia 34 tahun, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Samboja Barat.

Penangkapan terhadap S, warga Kelurahan Handil Baru Darat, dilakukan Unit Reskrim Polsek Samboja pada Senin 13 April 2026 sore. Polisi menemukan enam paket sabu-sabu siap antar.

Plh Kepala Polsek Samboja, Iptu Iwan Setiawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 WITA di kediaman pelaku yang terletak di RT 002, Kelurahan Handil Baru Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Operasi penangkapan berlangsung dramatis saat petugas tiba di lokasi kejadian. Pelaku yang terkejut dengan kedatangan polisi sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti dari tangannya.

“Saat anggota kami tiba, pelaku sempat membuang empat plastik klip berisi sabu,” katanya.

Namun, berkat kejelian petugas Unit Reskrim Polsek Samboja di lapangan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan.

“Selain itu, kami juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan dua paket sabu tambahan yang diselipkan di sela-sela kursi,” ungkap Iwan Setiawan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita total enam bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,29 gram.

Tak hanya narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, di antaranya satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip (bungkus sabu-sabu), satu unit ponsel, alat takar yang terbuat dari potongan kartu remi dan dompet kecil dan alat potong (gunting).

Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Samboja. Kepada petugas, ia mengakui tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal penyesuaian dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai pertanggungjawaban atas tindakannya merusak generasi bangsa. (*)