KALAMANTHANA, Bengkulu – Ini dia pria paling viral saat ini. Betapa tidak, istrinya diselingkuhi, mertuanya pun dikadali.
Tersebutlah SF alias A. Pria ini merupakan warga Kelurahan Pasar Sejantung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Dia diduga nekat menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya. Nilainya tak kira-kira: Rp4,7 miliar.
Yang lebih dahsyat, sebagian uang itu dia pakai foya-foya. Salah satunya bersama selingkuhannya. Kabarnya, dia sampai berlibur ke Bali bersama wanita lain itu.
Kasus ini pun viral di media sosial. Bukan hanya karena pelaku adalah orang dekat, tetapi juga nilai uang yang fantastis. Sang mertua, H Darusalam (62), melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat.
Pasca menerima laporan dari korban bernama Darusalam, warga Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang, polisi bergerak cepat hingga berhasil meringkus SF. Dia kini meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan korban sebagai pelapor selama ini sang menantu, SF alias A, mendapatkan kepercayaan dari korban untuk mengelola usaha jual beli kopi miliknya.
Rupanya, godaan kuat membuat SF tidak amanah. Beberapa kali, uang hasil penjualan kopi diduga ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah dikalkulasi, korban menyebutkan jika dari total keseluruhan tindakan terlapor yang berhasil ia telusuri, selama ini korban sudah mengalami kerugian dengan jumlah mencapai Rp 4,7 miliar.
Puncaknya, pada 18 Februari 2026, korban menyuruh SF menjual biji kopi kepada seseorang yang diketahui bernama Andi. Tak berselang lama, SF memberikan bukti nota pada korban senilai Rp 4,4 miliar.
SF menyebut, sisa uang penjualan akan dibayarkan oleh Andi setelah biji kopi dibongkar di penampungan yang berlokasi di Provinsi Lampung atau Provinsi Medan.
Biji kopi yang akan dijual terlapor sebanyak 34.400 Kg atau sebanyak 34,4 ton. Setelah menjual kopi tersebut, SF menyerahkan uang sebanyak Rp1,5 miliar kepada korban.
SF menyebut bahwa uang yang diserahkan itu merupakan uang dari penjualan kopi sebelumnya yang masih tersisa Rp 2,9 miliar lagi.
Sedangkan menurut terlapor, penjualan kopi sebanyak 34.400 Kg dengan jumlah Rp 2 miliar, sama sekali belum dibayarkan. Uang akan dibayarkan oleh pembelinya setelah dibongkar di Lampung atau di Medan. (*)