KALAMANTHANA, Batam – Empat anggota polisi di lingkungan Polda Kepulauan Riau dipecat. Mereka pemicu meninggalnya Bripda NS.

“Mereka telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan dinas Polri,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Nona Pricillia Ohei, Sabtu 18 April 2026.

Nona Pricillia Ohei menyebutkan empat anggota di lingkungan Polda Kepulauan Riau yang dipecat itu adalah AS, AP, GSP, dan MA. Mereka diduga melakukan penganiayaan menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.

Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” kata dia.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sejak ditemukan pada Senin (13/4) malam untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Namun hingga siang ini, belum ada keterangan dari dokter medis rumah sakit tersebut.

Nona menjelaskan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan.

“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” katanya. (*)