KALAMANTHANA, Tanjung – DR, pria Kelurahan Tanjung, diamankan aparat Satreskrim Polres Tabalong. Dia diduga menganiaya ASN Pemkab Tabalong, Jum (49) di area parkir Pasar Tanjung.

Peristiwa penganiayaan di area parkir Pasar Tanjung, Kabupaten Tabalong itu, terjadi pada Kamis 16 April 2026. Tak lama berselang, polisi mencokok DR (23) nyaris tanpa perlawanan di rumahnya.

Jum yang menjadi korban adalah warga Kelurahan Tanjung. Sehari-hari, dia bertugas memungut karcis retribusi pasar.

Berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polres Tabalong dari pelapor RR yang merupakan istri korban, suaminya mengalami luka akibat penganiayaan tersebut.

Jum mengalami tusukan pada bagian dada sebelah kiri. Dia langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Badaruddin Tanjung.

Berdasarkan keterangan dari para saksi, sebelum kejadian penganiayaan tersebut, korban dan pelaku sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di area parkiran pasar Tanjung.

Pelaku yang sudah akan berhenti minum dipaksa korban untuk tetap minum bersamanya. DR merasa tidak terima dan menusuk korban dengan menggunakan pisau yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kumpang senjata tajam jenis pisau, satu lembar baju dengan noda darah, serta satu lembar pakaian dalam yang juga terdapat noda darah.

Adapun pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan masih dalam pencarian petugas kepolisian.

Saat ini pelaku DR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 466 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan serta menyelesaikan permasalahan secara bijak dan sesuai jalur hukum,” katanya. (*)