KALAMANTHANA, Kupang – Keterlibatan oknum penegak hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan isapan jempol. Dua orang anggota kepolisian bahkan kini sudah jadi tersangka.
Keduanya adalah anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur. Keduanya diduga terlibat penyelewengan BBM bersubdisi selama Februari hingga April 2026.
“Kedua oknum polisi yang terlibat itu sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Hans Rachmatullah Irawan di Kupang, Selasa 5 Mei 2026.
Dijelaskan, selama periode itu berhasil diungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,16 miliar.
Namun, ujar dia, masih ada sekitar 40 orang pelaku lagi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dia mengatakan total BBM bersubsidi yang berhasil di ungkap oleh Polda NTT mencapai 16 ribu liter, atau setara dengan 16 ton liter BBM bersubsidi.
Rinciannya 6.325 liter BBM jenis Pertalite dan 9.675 liter BBM jenis Bio Solar.
Dari 27 kasus itu juga tambah dia, kasus pengungkapan terbesar ada di Rote Ndao dengan jumlah BBM mencapai 3.270 liter BBM jenis Solar dan di Manggarai BBM jenis Solar 2.554 liter, serta Pertalite 384 liter.
Hans juga menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan kode batang (barcode) BBM bersubsidi, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU.
Karena itu, dia mengatakan operator dari SPBU juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Ia merinci, barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, hingga dokumen dan uang tunai.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda empat yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengisi BBM bersubsidi.
"Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait," tambah dia. (*)