KALAMANTHANA, Sanggau – Sedang menjaga warungnya di Sekayam, SY kedatangan tamu tak diundang. Siapa nyana, tamu itulah yang mengirimnya ke ruang tahanan Polsek Sekayam.
Rupanya, selain buka warung, SY (39) juga menyediakan narkoba jenis sabu-sabu. Hal terakhir yang membuatnya kini harus berurusan dengan Polsek Sekayam.
Penangkapan terhadap SY dilakukan aparat Polsek Sekayam pada Rabu 6 Mei 2026. Polisi hanya butuh waktu 30 menit untuk menangkapnya.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di warung milik SY di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
SY ditangkap setelah Tim Tindak Polsek Sekayam menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Operasi pengungkapan dipimpin langsung Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, didampingi Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam Aipda Saefudin bersama sejumlah personel Polsek Sekayam.
Kapolsek Sekayam mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 10.30 WIB mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di warung milik SY.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti secara cepat. Tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar Sutikno.
Sekitar pukul 10.50 WIB, petugas berhasil mengamankan SY di warung miliknya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 47 paket plastik bening berklip ukuran kecil dan 16 paket ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, ditemukan pula 2,5 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu buah timbangan digital, dua unit telepon genggam, dua bundelan plastik bening berklip ukuran kecil, satu bundelan plastik bening ukuran besar serta satu helai tisu.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 85,2 gram. Sementara 2,5 butir pil ekstasi memiliki berat bruto sekitar 1,3 gram. (*)