KALAMANTHANA, Tenggarong – Kabur hingga ke Kutai Timur, WA tetap tak bisa menghindar. Dia diringkus aparat Reskrim Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara. Apa pasal?

Wa, perempuan berusia 25 tahun itu, diduga terlibat tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Padahal, pemilik sepeda motor adalah orang yang memberinya tumpangan tempat tinggal.

Tak hanya di dalam wilayah Kutai Kartanegara, WA bahkan kabur hingga ke wilayah Sangatta Utara, Kutai Timur. Tapi, justru di sini pula dia diringkus polisi.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan korban pada 7 Mei 2026.

Korban melaporkan bahwa motor Honda warna putih miliknya dengan nomor plat KT 5180 CBG telah dibawa kabur oleh pelaku sejak Kamis, 23 April 2026.

Merespons laporan tersebut, Tim Serbu Polsek Sebulu bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi lapangan, pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Kutai Timur.

Bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dan Unit Opsnal Polres Kutim, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta bahwa motor hasil penggelapan tersebut ditinggalkan pelaku di sebuah bengkel di kawasan Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.

Pelaku mengaku meninggalkan motor tersebut setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian melanjutkan pelariannya ke Sangatta menggunakan mobil travel.

“Tim langsung bergerak menuju Samarinda Seberang untuk mengamankan barang bukti satu unit motor Honda tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti dan kunci kontak telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek. (*)