KALAMANTHANA, Tenggarong – Seorang pria berusia 21 tahun diamankan aparat Polsek Tenggarong. Dia diduga melakukan persetubuhuan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Djafar Seman, Kelurahan Baru, Tenggarong. Bunga, sebut saja korban seperti itu, merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Berdasarkan laporan kepolisian, Bunga sebelumnya datang ke lokasi bersama seorang rekannya, Kembang.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, Bunga kemudian diminta masuk ke salah satu kamar oleh terduga pelaku.

Kembang yang mengetahui keberadaan Bunga di dalam kamar kemudian menghubungi saudara Bunga untuk menjemput.

Setelah tiba di lokasi, saudara Bunga mendapati kondisi korban yang kemudian memicu laporan kepada pihak kepolisian. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Tenggarong.

Polisi bergerak dengan mengamankan terduga pelaku sekaligus sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana perkosaan, termasuk persetubuhan dengan anak.

Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi memastikan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)