KALAMANTHANA, Medan – AH langsung tancap gas begitu tahu yang menghentikannya petugas kepolisian. Tapi, pelariannya berakir di tengah malam. Kini, dia harus mendekam di ruang tahanan polisi.
AH, pria berusia 41 tahun, adalah warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia ditahan aparat Satresnarkoba Polres Binjai atas dugaan peredaran sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, saya memerintahkan KBO IPTU Eddy Supratman beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan, ujar AKP Ismail Pane, Sabtu (9/5/2026).
Saat proses penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Ketika hendak diberhentikan, pria tersebut justru melarikan diri sehingga aksi kejar-kejaran sempat terjadi.
“Terduga langsung tancap gas saat akan dihentikan petugas. Namun berkat kesigapan personel, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat bruto 202,26 gram.
Rinciannya, dua paket sabu seberat 201,74 gram dan satu paket lainnya seberat 0,52 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Android merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Mirzal. (*)