KALAMANTHANA, Sampit – Peredaran sabu-sabu di kawasan Baamang Tengah kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus SR.

SR, pria berusia 35 tahun itu, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah kedapatan menyimpan belasan paket sabu-sabu siap edar di rumahnya, Selasa 12 Mei 2026 sore.

Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di Gang Sungkai, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 20,60 gram.

Penangkapan SR berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Setelah mengamankan SR, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu-sabu.

Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah SR. Hasilnya, delapan paket sabu-sabu lainnya ditemukan tersimpan rapi di dalam kotak hitam yang diletakkan di rak kosmetik kamar pelaku.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, simcard, kotak hitam, kotak rokok, dan tisu pembungkus.

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat setelah menerima laporan dari warga sekitar.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Saat pelaku diamankan, ditemukan sabu yang disimpan di kendaraan dan di dalam rumahnya,” katanya.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus memburu pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Kotim. (su)