KALAMANTHANA, Tenggarong – Melaju dari Tenggarong menuju Desa Perian, MKA dihentikan polisi di Muara Leka, Muara Muntai. Dia ternyata membawa sabu-sabu.

MKA, pria berusia 30 tahun itu, akhirnya diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, Jumat 15 Mei 2026 itu. Polisi menemukan bukti yang kuat untuk menahannya.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kepala Polsek Muara Muntai Iptu Jaelani menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Muara Leka.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.

“Pada hari Jumat 15 Mei 2026, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dari arah Tenggarong menuju ke arah Desa Perian,” jelas Jaelani.

Unit reskrim Polsek Muara Muntai pun menghentikan sepeda motor tersebut tepat di Jalan Poros Trans Kaltim Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai.

Sambil mengamankan MKA, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik pelaku.

Kecurigaan polisi menemukan bukti. Di dalam tas selempang itu, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke kotak rokok  dan enam bungkus sabu-sabu dalam amplop warna putih,” ujar Jaelani.

Dari tangan pelaku, polisi total mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa delapan bungkus plastik sabu-sabu dengan berat bruto 3, 45 gram,  satu amplop warna putih, satu kotak rokok, satu unit alat komunikasi HP, satu tas slempang, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KT 4872 CAJ. (*)