KALAMANTHANA, Jakarta – Rombongan itu dibawa ke Jakarta. Ada 11 orang jumlahnya. Mereka adalah sindikat peredaran narkotika di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.

Para anggota sindikat Gang Langgar Samarinda itu ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri di Samarinda dalam sebuah operasi.

“Sindikat narkoba yang beroperasi di kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, digulung tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2026.

Dia mengatakan bahwa dari operasi tersebut, total terdapat 11 tersangka yang diamankan. Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Eko Hadi Santoso juga mengungkapkan bahwa sindikat narkoba tersebut telah beroperasi selama sekitar empat tahun.

“Omset penjualan narkoba sehari Rp150-200 juta,” ujar Eko Hadi Santoso.

Kanit II Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Bayu Putra Samara menyatakan terkait detail kasus, akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Untuk rilis lebih lengkap disampaikan Pak Direktur Narkoba Bareskrim Polri,” katanya.

Adapun para tersangka dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)