KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Malam semakin larut. Bahkan sudah dinihari. Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus RI di Selat Hilir, Kapuas.

IR, pria berusia 21 tahun itu, diamankan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu 16 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

IR tak bisa berkutik di hadapan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti yang kuat, tiga paket sabu-sabu.

Penangkapan terhadap IR dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Warga tampaknya kian risau dengan aksi IR.

Menurut laporan tersebut, IR diduga sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan tersebut. Warga pun khawatir aksi tersebut akan berkembang luas.

Menyikapi informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan. Mereka perlu memastikan kebenaran informasi tersebut.

Rabu dinihari itu, Satresnarkoba Polres Kapuas akhirnya meringkus IR di Kelurahan Selat itu.

Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1,19 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty, satu case handphone serta pakaian yang dikenakan terduga pelaku.

Selanjutnya, IR beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba Polres Kapuas yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus peredaran narkotika,” ujar Rina.

Rina menegaskan, Polres Kapuas akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penindakan maupun pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. (*)