KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyampaikan sejumlah masukan penting agar program legalisasi tambang rakyat benar-benar membantu masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menjelaskan meningkatnya aktivitas tambang rakyat terjadi karena banyak perusahaan swasta menghentikan operasional di sejumlah wilayah. Kondisi ini membuat masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan beralih menjadi penambang rakyat.

“Hampir beberapa perusahaan sudah closing project, jadi mayoritas masyarakat kita yang bekerja di pertambangan dan perkebunan akhirnya beralih ke tambang rakyat,” ujar anggota Komisi I DPRD Barito Utara itu, Selasa (26/5/2026).

Patih Herman menilai pemerintah perlu memberikan edukasi tentang tata cara penambangan yang baik dan ramah lingkungan, termasuk pembatasan penggunaan alat berat seperti ekskavator. Ia menekankan sistem penambangan tradisional masih bisa diarahkan agar lebih tertata dan tidak merusak lingkungan.

“Salah satu contoh, mereka menggali tanah sendiri atau berdasarkan kesepakatan. Jadi dibuat sistem penambangan yang baik, misalnya corong atau ambuhan, lalu tanah buangan dari hasil olahan dibuatkan settling pond menggunakan terpal atau tabat agar air yang keluar benar-benar tersaring,” jelasnya.

Ia juga menyarankan penggunaan jaring paranet dan tawas pada aliran akhir limbah, sebagaimana diterapkan sejumlah perusahaan tambang batu bara untuk meminimalkan dampak lingkungan.

Terkait rencana legalisasi tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Patih Herman berharap regulasi dan persyaratan perizinan dibuat sederhana dan mudah dipenuhi masyarakat. Menurutnya, prosedur administrasi yang terlalu rumit justru akan menyulitkan masyarakat kecil memperoleh legalitas usaha.

“Kalau mengajukan itu harus mengambil titik koordinat lokasi tambang, kemudian mengajukan ke Tata Ruang untuk telaah apakah masuk kawasan hutan produksi atau lainnya. Kalau harus pinjam pakai kawasan, bagaimana masyarakat mengurus dananya, apakah mampu,” katanya.

Ia juga menyoroti besarnya biaya dan lamanya proses jika masyarakat diwajibkan mengurus dokumen lingkungan seperti AMDAL hingga ke kementerian. Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat membantu mengakomodasi proses perizinan agar lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan masyarakat. (Sly).